Trump Tandatangani Perintah Eksekutif Penerapan Sanksi Iran

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif tentang pengembalian sanksi nuklir Iran satu hari sebelum menerapkan tahap pertama sanksi itu.
Seperti dikutip media Farsnews, Gedung Putih dalam sebuah pernyataan hari Senin (6/8/2018) menyatakan sanksi industri otomotif, perdagangan emas dan logam mulia serta sanksi terkait dengan rial Iran akan mulai berlaku pada Selasa, 7 Agustus.
Semua sanksi yang terkait dengan nuklir akan berlaku efektif 5 November 2018. Ini termasuk sanksi yang menargetkan sektor energi Iran, termasuk transaksi yang terkait dengan minyak, serta transaksi oleh lembaga keuangan asing dengan Bank Sentral Iran.
Dalam pernyataannya, Trump mengancam bahwa individu atau entitas yang tidak mengurangi kegiatan mereka dengan Iran, akan menerima apa yang disebutnya "konsekuensi berat."
Presiden AS telah berusaha mendorong perusahaan-perusahaan Eropa untuk meninggalkan Iran, namun Uni Eropa pada hari yang sama mengumumkan bahwa mereka akan melindungi kegiatan perusahaan Eropa dari sanksi sepihak AS dengan melaksanakan Undang-Undang Pemblokiran (Blocking Statute).
UU ini bertujuan untuk melindungi perusahaan Eropa dari dampak sanksi ekstra-teritorial oleh negara ketiga. Aturan ini akan memungkinkan perusahaan Eropa untuk menutupi kerugian akibat sanksi sepihak AS dan menuntut ganti rugi.
Pemerintah Cina juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengikuti sanksi minyak AS dan akan melanjutkan pembelian minyak dari Iran.
Pada kesempatan itu, Trump kembali menyebut Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) sebagai kesepakatan yang mengerikan dan menuding Iran sebagai ancaman bagi AS dan sekutunya.
Dalam kontradiksi lain, Trump menyinggung berbagai tindakan pemerintahannya dalam menerapkan sanksi dan permusuhan terhadap Iran, sekaligus mengklaim bahwa ia siap untuk berunding dengan Tehran.