qodsna.ir qodsna.ir

ICC Kecam Kejahatan Myanmar terhadap Muslim Rohingya

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengecam kejahatan tentara Myanmar dan ekstremis Budha terhadap Muslim Rohingya dan pengusiran mereka ke Bangladesh.

Kantor Berita Qods (Qodsna) mengutip dari Farsnews, Jumat (7/9/2018), ICC dalam sebuah putusan mengatakan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki pengusiran paksa Muslim Rohingya sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

 

Keputusan ini memungkinkan Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda untuk membuka penyelidikan awal mengenai apakah ada cukup bukti tentang pengusiran paksa atau kejahatan lain terhadap kemanusiaan, untuk mengajukan tuntutan.

 

"Keputusan itu merupakan momen penting dalam meminta pertanggung jawaban atas kejahatan internasional yang diduga dilakukan terhadap Rohingya," kata Kingsley Abbott, penasehat hukum senior di Komisi Ahli Hukum Internasional.

 

"Saat ini tanggung jawab berada di pundak Jaksa untuk memulai penyelidikan sesegera mungkin," tambahnya.

 

Keputusan tersebut dikeluarkan satu minggu setelah tim investigasi PBB menyerukan proses hukum terhadap para komandan militer Myanmar atas pelanggaran hak asasi manusia, genosida, dan kejahatan perang terhadap etnis Rohingnya.

 

Tim investigasi PBB meminta Dewan Keamanan untuk mencegah pengiriman senjata ke Myanmar.

 

Sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 750.000 Muslim Rohingya – sebagian besar anak-anak dan perempuan – melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan keras terhadap mereka.

 

PBB telah mendokumentasikan pemerkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, dan penghilangan yang dilakukan oleh tentara Myanmar.